Warga Kota Madiun Diimbau Segera Bayar PBB, Hindari Denda dan Dukung Pembangunan
Madiun- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Bapenda terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Salah satu fokus utama saat ini adalah menuntaskan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sebelum batas akhir pembayaran. Berdasarkan data per 1 September, realisasi PBB Kota Madiun telah mencatatkan capaian yang cukup menggembirakan, yakni sebesar Rp 18,5 miliar. Angka ini setara dengan 82,2% dari target total yang ditetapkan sebesar Rp 22,5 miliar untuk tahun ini.
Baca Juga : Kebangkitan Sang Don Allegri Rajut Kembali DNA Juara AC Milan
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa capaian ini masih dalam tren yang wajar dan positif
“Berkaca pada realisasi di tahun-tahun sebelumnya, kami memproyeksikan target 100% ini dapat tercapai bahkan sebelum tanggal 30 September,” ujarnya dengan penuh optimisme. “Kami berharap tidak hanya tuntas, tetapi juga mampu melampaui ekspektasi.”
Meski optimis, Jariyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri. Berbagai strategi intensif terus dijalankan. “Tim kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan melakukan penagihan aktif secara door-to-door kepada Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya. Ini adalah upaya terakhir kami untuk mengingatkan,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga sekaligus mengingatkan konsekuensi bagi yang menunggak
Jariyanto mengingatkan bahwa mulai 1 Oktober 2023, akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2% per bulan dari nilai ketetapan pajak yang terhutang. “Kami imbau dengan sangat, segera lunasi sebelum akhir September. Bayar tepat waktu lebih ringan daripada harus menanggung beban denda di kemudian hari,” pesannya.
Yang tak kalah penting, Jariyanto menekankan bahwa pembayaran PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk kontribusi langsung warga bagi kemajuan kotanya. “Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat Kota Madiun dalam wujud nyata,” tegasnya.
Dana PBB tersebut, lanjut dia, dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan, jembatan, drainase, serta program peningkatan kesejahteraan sosial dan fasilitas publik lainnya. “Ketaatan membayar pajak adalah investasi kolektif untuk membuat Kota Madiun semakin layak huni, maju, dan sejahtera bagi kita semua,” pungkas Jariyanto menutup wawancara.
Dengan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah mencapai lebih dari 82% menjelang akhir September, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menggenjot upaya penagihan. Masyarakat didorong untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pada 30 September guna menghindari denda dan memastikan kelancaran berbagai program pembangunan.