, ,

Tipu Daya Di Dunia Maya Akhiri Aksi Curanmor Di Madiun

oleh -43 Dilihat

Modus Baru Curanmor: Pria “Lajang” di Aplikasi Kencan Terneta Maling Motor Beraksi di Dua Provinsi

Madiun-  Tirai kelicikan seorang pencuri kendaraan bermotor curanmor akhirnya tersibak. Bukan dengan kekerasan atau kunci maling, melainkan dengan tipu daya muslihat di dunia maya. Seorang pria berinisial AI (33) asal Desa Wonorejo, Kabupaten Sragen, yang beraksi dengan memanfaatkan aplikasi pencari jodoh, akhirnya harus berhadapan dengan jerat hukum di Polres Madiun Kota.

Tipu Daya Di Dunia Maya Akhiri Aksi Curanmor Di Madiun
Tipu Daya Di Dunia Maya Akhiri Aksi Curanmor Di Madiun

Baca Juga : Dunia Internasional Heboh, Harta Napoleon Dicuri Dari Louvre

Pelaku yang diduga telah beraksi merajalela di beberapa wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini, akhirnya diringkus setelah meninggalkan jejak digital dan laporan dari sejumlah korbannya.

Modus Palsukan Cinta, Gasak Motor dan Harta Korban

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, membeberkan bahwa modus operandi AI terbilang cerdik namun licik. “Tersangka memanfaatkan aplikasi media sosial bernama OMI, yang diklaim sebagai platform pencarian jodoh, untuk menemukan target korbannya,” jelas Agus dalam paparannya.

Setelah terhubung dan membangun komunikasi yang cukup akrab, AI akan memainkan peran sebagai seorang yang tengah mencari tempat tinggal atau butuh diantarkan ke suatu lokasi. Dengan dalih itu, ia meminta korban untuk mengantarnya.

Aksi Tipu Daya pencuriannya terjadi pada momen ketika korban lengah. Seperti pada kasus yang menimpa EK (42), warga Maospati, Magetan, pada Rabu (1 Oktober 2025) lalu. Saat itu, EK mengantar AI ke sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Madiun. “Pada saat korban EK masuk ke kamar mandi, tersangka mengambil kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor Yamaha Fino milik korban, beserta dompet berisi uang tunai Rp900.000, dan sebuah handphone,” tutur Agus, menggambarkan kelicikan tersangka.

Tidak hanya berhenti di situ, kelengahan korban dimanfaatkan sepenuhnya oleh AI untuk menggasak harta benda yang bisa dibawa kabur.

Jejak Tindak Pidana dari Madiun hingga Demak

AKP Agus Setiawan mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka dan data yang dihimpun, AI telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Jaringan kejahatannya tidak hanya terpusat di satu daerah. “Selain di Kota Madiun, dia juga beraksi di wilayah hukum Polres Trenggalek satu kali, di Mojokerto dua kali, dan bahkan merambah hingga ke Demak, Jawa Tengah, satu kali,” paparnya.

Yang menjadi perhatian, pola atau modus operandi yang digunakan di setiap lokasi kejadian selalu konsisten. “Di semua daerah, modusnya sama. Dia menggunakan topeng ‘pencari jodoh’ di aplikasi untuk mendekati dan memperdaya korbannya. Ini menunjukkan bahwa ini adalah skema yang direncanakan, bukan sekadar kesempatan,” tegas Agus.

Tangkapan yang Memberikan Keadilan bagi Korban

Dengan ditangkapnya AI, diharapkan rantai kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan, dapat diputus. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum.

“Dia telah kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata AKP Agus mengakhiri pernyataannya.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam berinteraksi dengan kenalan baru, terutama yang berasal dari dunia maya. Kepercayaan yang diberikan dengan mudah dapat disalahgunakan oleh orang-orang dengan niat jahat, yang menyamar di balik persona palsu untuk merampas harta benda korban.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Korban

Proses pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan seorang korban, EK, kepada polisi. Kemudian, tim Satreskrim Polres Madiun Kota segera bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, penyidik juga melacak rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik Menelusuri Jejak Digital Pelaku

Setelah itu, penyelidikan pun beralih ke dunia digital. Tim penyidik mendalami interaksi tersangka dengan korbannya di aplikasi OMI. Mereka menemukan bahwa AI menggunakan profil palsu untuk menarik simpati calon korbannya. Proses ini membutuhkan ketelitian untuk mengumpulkan bukti digital yang kuat.

Pelaku Mengaku Kerap Pindah Kota untuk Hindari Penangkapan

Selama pemeriksaan, AI mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia secara terperinci menjelaskan alasannya memilih beraksi di berbagai wilayah. “Tersangka sengaja berpindah-pindah kota, dari Madiun ke Trenggalek, lalu ke Mojokerto dan Demak, untuk mengelabui aparat dan mempersulit jejaknya,” jelas AKP Agus Setiawan. Dengan kata lain, pelaku yakin strategi geografis ini akan membuatnya sulit terendus.

Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Waspada

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Mereka menekankan pentingnya kehati-hatian saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui platform daring. “Masyarakat tidak boleh mudah percaya dan memberikan barang berharga atau akses kendaraan kepada orang yang belum benar-benar dikenal,” tambah Agus.

Korban Mulai Mengajukan Restitusi

Sementara itu, beberapa korban telah mulai mengajukan proses restitusi atau ganti rugi. Proses hukum ini akan berjalan seiring dengan persidangan perkara pencurian yang sedang berlangsung. Akhirnya, penangkapan ini diharapkan tidak hanya memutus mata rantai kejahatan, tetapi juga memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.