Geger Dana LKK Madiun Lor Melebar: Penyidikan Tak Hanya Berhenti pada Satu Tersangka, Kelurahan Lain Bisa Terjaring
Madiun- Badai Skandal Keuangan di Lembaga Keuangan Kelurahan LKK Madiun Lor semakin menguat. Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana yang telah menetapkan Purnoko Ade atau yang dikenal sebagai Ipung sebagai tersangka, dipastikan tidak akan berhenti di titik ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun secara resmi menyatakan bahwa penyelidikan akan diperdalam dan diperluas. Ini membuka peluang besar bagi terseretnya nama-nama lain dalam jajaran pengurus LKK Madiun Lor, bahkan berpotensi menjalar ke LKK di kelurahan lain.

Baca Juga : Aksi Anarkis Meluas, Kawasan Elit Bintaro Berada dalam Suasana Mencekam
Jaring Penyidikan Dibentang Lebih Luas
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, menegaskan bahwa timnya masih terus mengembangkan kasus ini. “Kemungkinan ada (pengurus lain yang terseret). Mereka kan terdiri dari beberapa pengurus. Nanti tinggal perkembangannya bagaimana,” ujar Arfan, memberikan sinyal kuat bahwa status tersangka bisa bertambah.
Tidak hanya memfokuskan pada individu, Kejari juga membuka opsi untuk memperluas cakupan investigasi. Ancaman ini tertuju pada LKK-LKK lain di wilayah Kota Madiun. Arfan menambahkan, “Kalau memang indikasinya cukup, bukan tidak mungkin baik di pengurus ini juga di LKK-LKK yang lain akan kami selidiki.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa skandal ini berpotensi menjadi kasus sistemik yang jauh lebih besar.
Cermin Masalah Serius: Data BPK Mengkhawatirkan
Dugaan penyimpangan di LKK Madiun Lor ini bukanlah isu sepele, tetapi mencerminkan kondisi yang memprihatinkan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 telah lama membunyikan sirene peringatan.
Data BPK mengungkap fakta mencengangkan: piutang macet LKK di Madiun membengkak hingga mencapai Rp 9,7 miliar. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, dari total modal penyertaan yang turun dari Rp 19,7 miliar (2020) menjadi Rp 15,3 miliar (2021), piutang macet justru menyedot porsi terbesar, yaitu Rp 9,4 miliar. Sementara itu, piutang lancar hanya menyisakan Rp 91,7 juta dan piutang ragu-ragu sebesar Rp 154,4 juta.
Menyimpang dari Misi Awal: Dana UMKM yang Direnggut
Ironisnya, dana LKK sejatinya merupakan program vital yang digulirkan Pemerintah Kota untuk membantu masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro (UMKM) agar bisa mengembangkan usahanya. Namun, dalam praktiknya, mekanisme penyaluran yang seharusnya menjadi penopang perekonomian warga justru dikelola dengan ceroboh.
Laporan menyebutkan banyak pinjaman disalurkan tanpa jaminan yang jelas, tanpa analisa kelayakan kredit, dan yang paling fatal, diberikan kepada pihak yang tidak sesuai dengan sasaran program. Kondisi inilah yang menjadi biang kerok merajalelanya kredit macet dan akhirnya merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya dibantu.
Akar Masalah: Penyimpangan Prosedur
Kejari Kota Madiun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Penyidikan yang komprehensif ini diharapkan tidak hanya mengusung pelaku utama, tetapi juga membersihkan tata kelola LKK secara keseluruhan, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan dana rakyat benar-benar sampai kepada yang berhak.