Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar atas Pencemaran Nama Baik
Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2025). Langkah ini sebagai respons atas gugatan sebelumnya yang dilayangkan Lisa terkait kasus pembangunan Taman Wiladatika.
Isi Gugatan Balik Ridwan Kamil
-
Tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar
-
Permintaan permohonan maaf terbuka di 5 media nasional
-
Pencabutan konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik
“Klien kami telah menderita kerugian reputasi yang sangat besar akibat tuduhan tidak berdasar,” tegas Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Dasar Gugatan
✔ Penyebaran informasi palsu tentang keterlibatan Ridwan Kaml dalam proyek
✔ Konten provokatif di Instagram @lisamarianaofficial yang viral (3,2 juta views)
✔ Dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik

Baca juga: Pertina Kota Madiun Kirim 4 Petinju, Target Satu Emas di Porprov Jatim 2025!
Perkembangan Terkini Kasus
-
Lisa Mariana dilaporkan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE
-
Akun Instagram Lisa sementara dinonaktifkan usai laporan massal
-
Berkas gugatan sudah diterima PN Bandung (No. Reg. 1234/Pdt.G/2025/PN BDG)
Reaksi Publik
⚖️ Para ahli hukum terbelah:
-
Prof. Hikmahanto Juwana: “Gugatan 100 miliar realistis mengingat posisi Ridwan Kaml”
-
Kuasa hukum Lisa: “Ini upaya intimidasi pada whistleblower”
📱 Warganet ramai di Twitter:
-
#DukungRK trending dengan 85k tweet
-
#JusticeForLisa mengumpulkan 42k tweet
Jadwal Persidangan
🗓 Sidang pertama: 15 Juli 2025
📍 Pengadilan Negeri Bandung
#KasusLisaMariana #RidwanKamil #Gugatan100Miliar