Gempur Narkoba! Kejari Madiun Hancurkan Barang Bukti 206 Gram Sabu hingga Ratusan Pil Ekstasi
Madiun- Dalam sebuah aksi tegas yang terbuka untuk umum, Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Madiun menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari 55 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan massal ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus mata rantai penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika yang sangat merusak generasi bangsa.

Baca Juga : Pasien Dan Keluarga Lega, Stok Darah Di Madiun Tercukupi
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, prosesi pemusnahan di halaman kantor kejari ini disaksikan oleh sejumlah pihak penting. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan setempat, menandakan adanya kolaborasi solid antarinstansi.
Komitmen Hukum yang Transparan dan Tuntas
Dalam sambutannya, Oktario Hartawan Achmad menegaskan makna strategis di balik kegiatan ini. “Pemusnahan barang bukti hari ini adalah wujud akuntabilitas kami. Ini menjadi bukti nyata bagi masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah berjalan tuntas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan tegas.
Oktario juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum. Dengan dimusnahkannya barang-barang ini, tidak ada lagi celah untuk penyalahgunaan atau kebocoran barang bukti yang sudah diputus oleh pengadilan. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa hasil dari tindak pidana mereka tidak akan pernah bisa dinikmati.
Rincian Membuka Mata: Sabu, Pil LL, hingga Barang Elektronik
Gelaran pemusnahan ini menghancurkan beragam jenis barang bukti yang mencerminkan beragamnya tindak pidana yang terjadi. Dari total 55 perkara, 54 di antaranya merupakan tindak pidana umum dan satu masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Yang paling mencengangkan adalah besaran barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dihancurkan, yang menggambarkan betapa gencarnya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain:
-
206,11 gram sabu-sabu – jenis narkotika yang paling banyak disita.
-
782 butir pil LL (Ekstasi) – dalam jumlah yang sangat masif.
-
2 butir Inex – obat psikotropika lain.
-
38 butir Trihexyphenidyl (THP) – obat yang sering disalahgunakan.
Tidak hanya narkoba, barang bukti pendukung kejahatan lainnya juga turut dihancurkan untuk mencegah penggunaan ulang, seperti:
-
31 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan kejahatan lainnya.
-
2 timbangan digital untuk menimbang narkoba.
-
12 dokumen terkait kasus.
-
54 potong pakaian yang digunakan pelaku.
-
Peralatan pendukung kejahatan seperti gergaji mesin, terpal, tali tambang, dan jeriken.
-
98 barang bukti dari kasus perjudian, termasuk kartu remi dan tikar.
Dengan dihancurkannya seluruh barang bukti ini, Kejari Madiun berharap dapat memutuskan akses dan siklus penyalahgunaan, sekaligus mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari setiap tindak pidana. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari kejahatan.
Pemusnahan Bukti Tuntas, Kejari Madiun Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti hanyalah satu titik dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, tugas terbesar adalah memastikan angka kejahatan, terutama peredaran narkoba, dapat ditekan. “Kami tidak akan berhenti di sini. Justru, momentum ini kami jadikan pijakan untuk melangkah lebih jauh. Sebagai contoh, tim jaksa kami akan terjun langsung ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk memberikan penyuluhan hukum,” paparnya dengan penuh semangat.
Selain itu, Kejari Madiun juga akan memperkuat sinergi dengan pihak kepolisian dan lembaga pemasyarakatan. Misalnya, mereka merancang program pendampingan khusus bagi mantan narapidana kasus narkoba untuk mencegah residivisme atau pengulangan kejahatan. “Banyak pelaku yang terjerat karena kurangnya edukasi. Oleh sebab itu, kami yakin bahwa pendekatan represif harus diimbangi dengan upaya preventif yang masif,” tambah Oktario.
Di sisi lain, komitmen ini mendapat sambutan positif dari perwakilan Dinas Kesehatan yang hadir. Mereka berjanji akan mendukung penuh upaya edukasi bahaya narkoba dari sudut pandang kesehatan. “Kerja sama ini sangat vital. Artinya, kami dapat memberikan data medis yang konkret tentang dampak buruk sabu dan pil ekstasi terhadap kesehatan jiwa dan raga,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan tersebut.
Dengan demikian, aksi pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir, melainkan sebuah pembuka untuk babak baru penegakan hukum yang lebih integratif. Kejari Madiun berharap, pada akhirnya, kombinasi antara penindakan tegas dan pencegahan yang edukatif ini akan menciptakan efek jera yang maksimal sekaligus melahirkan kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat.