, ,

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Dua WBP Lapas Madiun Kembali ke Masyarakat

oleh -30 Dilihat

Dua Napi Lapas Madiun Akhirnya Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo: Kisah Haru dan Kedua Kesempatan

Berita Madiun-  Suasana haru mewarnai Lapas Kelas I Madiun pagi itu. Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) akhirnya bisa menikmati kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi titik terang bagi kedua narapidana tersebut untuk memulai hidup baru.

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Dua WBP Lapas Madiun Kembali ke Masyarakat
Presiden Prabowo Beri Amnesti, Dua WBP Lapas Madiun Kembali ke Masyarakat

Baca Juga : Polres Trenggalek Kerahkan 128 Personel untuk Kawal Wisudawan IKSPI Kera Sakti ke Madiun

Proses Pembebasan Penuh Emosi

Kepala Lapas (Kalapas) Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyampaikan bahwa pembebasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif kedua WBP selama menjalani masa pidana.

“Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif yang memprioritaskan kemanusiaan. Mereka telah membuktikan diri layak mendapat kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat,” ujar Andi dengan nada penuh haru.

Kedua WBP tersebut dinyatakan lulus persyaratan administratif dan substantif, termasuk penilaian perilaku selama masa pembinaan. Proses seleksi yang ketat memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berubah yang layak menerima amnestinya.

Ucapan Syukur dari Keluarga

Salah satu keluarga penerima amnesti tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan anggota keluarganya akhirnya bebas.

“Saya tidak bisa berkata-kata, hanya bisa bersyukur. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Menteri Hukum dan HAM, Ditjen Pemasyarakatan, Kakanwil, serta seluruh petugas lapas yang telah memberikan dukungan,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Amnesti sebagai Bagian dari Keadilan Restoratif

Pemberian amnesti ini sejalan dengan kebijakan restorative justice yang terus digalakkan pemerintah. Tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan, reintegrasi sosial, dan pemenuhan rasa keadilan bagi semua pihak.

Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk memperhatikan hak-hak narapidana yang menunjukkan perubahan positif.

Harapan Baru untuk Hidup yang Lebih Baik

Mereka juga akan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan reintegrasi sosial berjalan lancar.

“Ini bukan akhir, tapi awal baru. Kami berharap mereka bisa menjadi contoh bahwa perubahan itu mungkin, dan setiap orang berhak untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu,” tambah Kalapas Madiun.

Pembebasan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga membina dan memberikan harapan. Sebuah langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang manusiawi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.