, ,

Pemkot Madiun Bubarkan ‘Cukong Pasar’ yang Kuasai 16 Kios Sekaligus

oleh -401 Dilihat

Eksklusif: Pemkot Madiun Berantas Praktik “Cukong Pasar” – Kios Sewa Ilegal Digrebek, Retribusi Menunggak Rp4,3 Miliar!

Madiun- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas praktik mafia kios di pasar tradisional. Tidak hanya menertibkan pedagang nakal yang menunggak, Pemkot Madiun retribusi, aksi tegas ini juga menyasar oknum “cukong pasar” yang menguasai puluhan kios untuk disewakan secara ilegal dengan harga selangit!

Pemkot Madiun Bubarkan 'Cukong Pasar' yang Kuasai 16 Kios Sekaligus
Pemkot Madiun Bubarkan ‘Cukong Pasar’ yang Kuasai 16 Kios Sekaligus

Baca Juga :  Operasi Pasar Pemkot Madiun: Bawang dan Beras Murah Ludes Dalam Sejam

Pasar Tradisional Jadi Ladang Bisnis Gelap

Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini bukan sekadar penertiban biasa, tapi upaya membersihkan pasar dari praktik kotor yang merugikan masyarakat dan pemkot,” tegas Maidi usai acara coffee morning di Votel Kartika, Selasa (5/8).

Fakta mengejutkan terungkap di Pasar Sleko, di mana satu orang bisa menguasai 16 kios sekaligus! Kios-kios tersebut seharusnya disewakan resmi oleh pemkot seharga Rp1,2 juta per tahun, namun disewakan kembali dengan harga berkali-kali lipat.

“Di Pasar Templek, harga sewanya bisa melambung hingga Rp17,5 juta per tahun, padahal pemkot hanya menarik retribusi Rp2 juta,” beber Maidi geram.

Data Menyedihkan Ribuan Kios Bermasalah

Berdasarkan data terbaru, kondisi pasar tradisional di Madiun memprihatinkan:

  • 153 kios dan 232 los disewakan secara ilegal

  • 1.087 kios dan 2.076 los aktif berdagang

  • 448 unit tutup, dan 85 unit kosong

Tak hanya itu, tunggakan retribusi pasar tahun lalu mencapai Rp4,3 miliar, namun hingga 31 Juli 2024, baru Rp763 juta yang berhasil ditagih.

Surat Peringatan untuk Pedagang Nakal

Dinas Perdagangan Kota Madiun telah diperintahkan untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang bermasalah. “Yang kena SP pasti bermasalah, baik karena menunggak retribusi atau menyewakan kios tanpa izin,” tegas Maidi.

Operasi ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagai tempat berusaha yang adil bagi pedagang kecil. “Kami tidak ingin ada lagi monopoli oleh cukong-cukong pasar yang mengambil untung besar di atas penderitaan pedagang kecil,” tandasnya.

Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik sewa-menyewa kios ilegal atau penunggakan retribusi. Dengan kerja sama ini, diharapkan pasar tradisional Madiun bisa lebih tertata dan bebas dari praktik mafia.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.