, ,

KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Unit Combine Harvester PT IMM Gara-Gara Tunggakan Pajak

oleh -204 Dilihat

Gagal Bayar Pajak, Empat Alat Mesin Pertanian Mewah Disita KPP Pratama Ponorogo

Madiun- Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Ponorogo mengambil tindakan tegas dengan menyita 4 unit combine harvester (alsintan) merek ternama, Zaaga, milik PT IMM. Tindakan Sita aset senilai ratusan juta rupiah ini dilakukan akibat tunggakan pajak perusahaan yang menumpuk pada periode 2022 dan 2023.

KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Unit Combine Harvester PT IMM Gara-Gara Tunggakan Pajak
KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Unit Combine Harvester PT IMM Gara-Gara Tunggakan Pajak

Baca Juga : Pemkab Ponorogo Bangun 15 Sumur Dalam Baru untuk Dongkrak Pertanian 2025

Proses Hukum yang Berjenjang, WP Kooperatif

Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah langkah instan. Sebelum eksekusi, pihaknya telah melalui serangkaian proses hukum yang berjenjang untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

“Setelah jatuh tempo dan belum juga dilunasi, kami pertama-tama mengirimkan Surat Teguran yang bersifat mengingatkan dengan tenggat waktu 14 hari. Karena belum juga dibayar, kami eskalasi dengan menerbitkan Surat Paksa yang hanya berlaku 2×24 jam,” jelas Ali dalam konferensi pers yang digelar Jum’at sore.

Namun, yang membedakan kasus ini adalah sikap kooperatif dari pengelola PT IMM. Menurut Ali, setelah surat paksa diterbitkan, wajib pajak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Pihak WP bersedia dan mengajukan diri untuk menyerahkan empat unit alsintan miliknya untuk segera dilelang guna melunasi hutang pajaknya. Kami pun kemudian menindaklanjuti dengan proses penyitaan, sesuai dengan keinginan dan komitmen mereka tersebut,” paparnya.

Nilai Aset dan Ketidakpastian Hasil Lelang

Keempat alat mesin pertanian yang disita tersebut masing-masing ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 50 juta per unitnya, sehingga total mencapai Rp 200 juta. Namun, Ali menekankan bahwa taksiran ini berasal dari wajib pajak dan nilai realnya akan sangat bergantung pada hasil lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami tidak dapat memastikan apakah hasil lelang keempat alsintan ini akan dapat menutup seluruh tunggakan atau tidak. Semuanya tergantung pada harga yang didapat pada saat lelang nanti. Prinsipnya, jika aset yang disita ini tidak laku atau hasilnya kurang, kami dapat melakukan penyitaan tambahan pada aset lain milik WP,” tegas Ali.

Sisi Kisah Wajib Pajak: Klaim Riset dan Denda

Dikonfirmasi secara terpisah, pemilik PT IMM, Agus Zamroni, mengakui tindakan penyerahan aset tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab corporatenya kepada negara.

“Ini adalah upaya kami untuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara. Kami ingin memenuhi komitmen kami,” ujar Agus.

Agus kemudian membeberkan alasan di balik tunggakan tersebut. Ia mengklaim bahwa perusahaannya melakukan riset pengembangan alsintan yang memakan biaya besar, namun biaya riset ini konon tidak diakui oleh pihak pajak sebagai pengurang penghasilan.

“Kami melakukan riset, tetapi sayangnya tidak diakui secara fiskal, sehingga hal itu menimbulkan kewajiban denda yang besar. Pada akhirnya, kami pun tidak mampu membayar denda tersebut. Sebagai bentuk good faith, kami menyerahkan empat unit mesin ini kepada negara,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas bisnis PT IMM telah mandek. Laporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 dan 2025 dilaporkan nihil karena perusahaan sudah tidak lagi beroperasi dan tidak memiliki penghasilan.

“Sejak 2024, kami sudah tidak memproduksi alsintan lagi. Tidak ada aktivitas usaha dan tidak ada pemasukan, sehingga pelaporannya nihil,” pungkas Agus Zamroni.

Dengan demikian, penyitaan ini menandai babak akhir dari sengketa pajak yang melibatkan PT IMM, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha mengenai kriteria biaya yang dapat dibebankan dan konsekuensi hukum dari tunggakan pajak.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.