, ,

Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi, Taufik Masih Terima Gaji dan Tunjangan

oleh -18 Dilihat

Terjerat Korupsi Dana Hibah Disdik Ngawi, Taufik Masih Terima Gaji dan Tunjangan: Ada Apa?

Kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ngawi kembali mencuat ke publik. Salah satu pejabat yang terseret dalam kasus ini, Taufik, dikabarkan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun telah berstatus tersangka.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati antikorupsi: mengapa seorang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara masih mendapat hak keuangan dari negara?

Kasus Dana Hibah: Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan, pengadaan alat bantu belajar, serta pelatihan guru.

Taufik, yang saat itu menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Ngawi, diduga ikut serta dalam praktik manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban, sehingga sebagian dana hibah tersebut tidak sampai ke sasaran dan malah masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.

Pihak Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Taufik, dan saat ini proses hukum masih berjalan.

Masih Terima Gaji dan Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Taufik masih menerima gaji dan tunjangan karena status hukumnya belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku secara nasional.

“Selama yang bersangkutan belum mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap, hak-haknya sebagai ASN tetap diberikan, termasuk gaji pokok dan tunjangan,” jelas seorang pejabat BKPSDM Ngawi.

Namun, pihak BKPSDM juga menyatakan bahwa jika Taufik nantinya terbukti bersalah secara hukum, maka status kepegawaiannya dapat ditinjau ulang—termasuk potensi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Dana Hibah
Dana Hibah

Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Tambah Payung Membran di PRC, Biayanya Telan Rp 2,9 Miliar

Reaksi Masyarakat dan Pengamat Hukum

Kabar bahwa seorang tersangka korupsi masih menerima gaji negara tentu memancing kritik tajam. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa meski aturan membolehkan, secara moral dan etika, pemberian gaji kepada tersangka korupsi bisa mencederai rasa keadilan publik.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal sensitivitas terhadap praktik korupsi. Rakyat menuntut ketegasan. Kalau sudah jadi tersangka, apalagi korupsi, seharusnya ada pembatasan atau penahanan hak-hak tertentu,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Negeri di Jawa Timur.

Pemkab Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ngawi tidak hanya bersandar pada prosedur formal, tetapi juga mengambil langkah tegas dan bijak untuk menjaga wibawa birokrasi serta menumbuhkan kepercayaan publik.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memberlakukan skorsing jabatan fungsional sambil menunggu proses hukum

  • Menghentikan sementara tunjangan kinerja atau insentif tambahan

  • Memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ditunda-tunda

Penutup

Kasus ini menjadi cermin dilematis di tengah semangat pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Di satu sisi, aturan kepegawaian menjamin hak ASN sebelum terbukti bersalah, namun di sisi lain, masyarakat menginginkan sikap tegas terhadap pelaku korupsi, bahkan sejak proses penyidikan.

Kini publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Taufik dan seperti apa sikap pemerintah daerah dalam menyikapi kasus ini secara transparan dan adil. Karena pada akhirnya, korupsi bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan kepercayaan rakyat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.