Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Geledah Kantor Dispendukcapil dan Periksa 40 Saksi Terkait Kasus Kredit Fiktif BRI
Ponorogo – Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo dalam penyidikan kasus pengajuan kredit fiktif senilai Rp15 miliar yang melibatkan oknum pegawai BRI Unit Ngrayun. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai bank dan pemohon kredit.
Fakta Penting Kasus
✔ Modus Operandi:
-
Pemalsuan data KTP dan KK melalui oknum Dispendukcapil
-
Pengajuan kredit multiguna BRI atas nama warga tidak mampu tanpa sepengetahuan mereka
-
Pencairan dana ke rekening pihak tertentu
✔ Kerugian:
-
Rp15 miliar (dari 120 pengajuan fiktif)
-
42 nasabah terdaftar sebagai peminjam tanpa pengetahuan mereka
✔ Pelaku Sementara:
-
2 oknum account officer BRI
-
1 mantan pegawai Dispendukcapil Ponorogo (sudah pensiun)
-
5 calo pemalsu dokumen
Tujuan Penggeledahan Dispendukcapil
-
Mengamankan dokumen penduduk palsu yang digunakan untuk pengajuan kredit
-
Melacak alur penerbitan KTP/KK fiktif
-
Mengidentifikasi oknum dalam yang terlibat
Perkembangan Penyidikan
-
40 saksi telah dimintai keterangan, termasuk:
-
Pegawai BRI
-
Korban yang namanya dipakai tanpa izin
-
Mantan pejabat Dispendukcapil
-

Baca juga: Ruang Kelas Jadi Museum, Siswa MAN Ngawi Pamerkan Benda Sejarah Aksara Pegon hingga Koin VOC
-
Bukti yang diamankan:
-
Data base penduduk yang diduga dimanipulasi
-
Berkas pengajuan kredit di BRI Ngrayun
-
Catatan transaksi mencurigakan
-
Respons BRI Pusat
Manajemen BRI mengeluarkan pernyataan:
-
Memeriksa internal sistem perbankan
-
Mengganti kerugian nasabah yang dirugikan
-
Memperketat verifikasi dokumen kredit
Dampak pada Korban
Banyak warga yang terdampak karena:
-
Nama mereka masuk blacklist BI
-
Tidak bisa mengajukan kredit sungguhan
-
Terancam tuntutan hukum meski tidak tahu menahu
“Saya kaget dapat surat utang Rp120 juta, padahal tidak pernah pinjam,” kata Sukardi (47), warga Desa Ngrayun.
Sanksi yang Dijatuhkan
Pelaku dapat dijerat:
-
Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) – ancaman 6 tahun penjara
-
Pasal 372 KUHP (penggelapan) – ancaman 4 tahun penjara
-
UU Perbankan – denda hingga Rp10 miliar
Imbauan untuk Masyarakat
-
Cek riwayat kredit secara berkala melalui SLIK OJK
-
Laporkan jika menemukan dokumen kependudukan tidak valid
-
Waspada terhadap penawaran kredit mudah
#KreditFiktif #KejariPonorogo #BRI
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi integritas layanan publik dan keamanan sistem perbankan.