, ,

Kabel ISP Menggantung di Jalan Protokol Ponorogo, Bahaya Mengintai Pejalan Kaki

oleh -540 Dilihat

Kabel ISP Terabaikan Mengancam Keselamatan di Jalan Protokol Ponorogo

Ponorogo – Jalan utama di Ponorogo, Jawa Timur, berubah menjadi “jalur jebakan” bagi pengendara dan pejalan kaki akibat kabel internet (ISP) yang menggantung rendah hingga hampir menyentuh tanah. Kondisi ini telah berlangsung selama berminggu-minggu tanpa penanganan serius dari pihak terkait.

Potensi Bahaya yang Mengintai

  1. Ancaman bagi Pengendara Motor

    • Kabel yang menggantung setinggi 1,5 meter berisiko tersangkut di leher pengendara

    • Kasus mirip pernah terjadi di Surabaya (2023) menyebabkan korban luka serius

  2. Bahaya untuk Pejalan Kaki

    • Kabel berserakan meningkatkan risiko tersandung

    • Kabel terbuka berpotensi menyebabkan sengatan listrik

  3. Gangguan Lalu Lintas

    • Kendaraan terpaksa melambat untuk menghindari kabel

    • Kerumunan warga yang memprotes sering memacetkan jalan

Lokasi Rawan yang Teridentifikasi

  • Jl. Batoro Katong (depan Kantor Pemkab)

  • Jl. Ahmad Yani (sekitar Alun-Alun Ponorogo)

  • Jl. MT Haryono (depan SMAN 1 Ponorogo)

Respons Pemkab Ponorogo

Kadis Kominfo Ponorogo, Drs. H. Bambang Sulistyo, M.Si., mengaku telah memanggil 5 provider ISP:
✔ Peringatan tertulis telah dikirim sejak 2 minggu lalu
✔ Denda administratif akan diterapkan jika tidak diperbaiki
✔ Tim gabungan akan melakukan pembersihan paksa

“Kami beri waktu maksimal 3×24 jam untuk perbaikan. Jika tidak, kami akan potong sendiri kabelnya,” tegas Bambang.

Dugaan Penyebab

  • Instalasi asal-asalan oleh oknum teknisi ISP

  • Tidak ada koordinasi dengan dinas terkait

  • Pemeliharaan jarang dilakukan setelah pemasangan

Kabel ISP
Kabel ISP

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Audit Koperasi MSI Magetan, Sedang Diproses Dinkop-UMK, Baru Tahap Penyelidikan

Keluhan Warga

  • “Setiap hari was-was lewat sini, takut kabel nyangkut di leher” (Andik, pengojek online)

  • “Anak saya pernah hampir tersandung kabel ini” (Bu Siti, warga sekitar)

  • “Sudah lapor berkali-kali tapi tidak ada tindakan” (Ketua RT setempat)

Tindakan Darurat yang Diambil Warga

  • Memberi tanda peringatan menggunakan tali rafia merah

  • Membuat barikade bambu sederhana

  • Melaporkan melalui aplikasi LAPOR!

Dasar Hukum yang Dilanggar Kabel ISP

  1. Perda No. 5/2019 tentang Ketertiban Umum

  2. Permenkominfo No. 12/2016 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

  3. KUHP Pasal 359 (kelalaian menyebabkan bahaya umum)

Dampak Jangka Panjang Kabel ISP Jika Diabaikan

  • Meningkatkan angka kecelakaan jalan

  • Merusak estetika kota

  • Menurunkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan publik

Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat

  1. Documentasikan kondisi kabel dengan foto/video

  2. Laporkan via:

    • Aplikasi Jalan Kita (KemenPUPR)

    • Call center 1500-307 (Kominfo)

    • Twitter @kominfoponorogo

  3. Tag media sosial provider ISP terkait

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.