, ,

DPRD Madiun Rancang Perda Perlindungan Guru, Antisipasi Maraknya Kriminalisasi Pendidik

oleh -170 Dilihat

Madiun Ambil Langkah Strategis, Raperda Perlindungan Guru Segera Dihadirkan untuk Cegah Kriminalisasi

Madiun- Menyikapi maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa tenaga pendidik di berbagai daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Madiun Rancang mengambil inisiatif progresif dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai payung hukum yang akan melindungi martabat, marwah, dan kemandirian guru dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi penerus bangsa.

DPRD Madiun Rancang Perda Perlindungan Guru, Antisipasi Maraknya Kriminalisasi Pendidik
DPRD Madiun Rancang Perda Perlindungan Guru, Antisipasi Maraknya Kriminalisasi Pendidik

Baca Juga : Penyidikan Kasus Perusakan DPRD Madiun Terus Berlanjut, Jumlah Tersangka Dipastikan Bertambah

Inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam terhadap fenomena guru yang dengan mudahnya dilaporkan ke ranah hukum hanya karena menjalankan tugas pendisiplinan siswa. Raperda ini dirancang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, dimana guru dapat berperan optimal tanpa dibayangi ketakutan akan gugatan hukum yang tidak proporsional.

Lebih dari Sekadar Perlindungan, Ini tentang Kemandirian Pendidik

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusianto, menegaskan bahwa esensi dari raperda ini bukanlah untuk memberikan kekebalan mutlak kepada guru. Melainkan, untuk menjamin kemandirian dan kewibawaan mereka dalam proses belajar-mengajar.

“Tujuannya tidak semua untuk guru saja, tapi supaya guru punya kemandirian. Jangan sedikit-sedikit guru digugat, dilaporkan, atau didenda hanya karena menegur kedisiplinan siswa. Kita ingin mengembalikan harkat dan martabat guru sebagai pendidik,” papar Ngedi dengan tegas.

Mengatur Batasan dan Koridor yang Jelas

Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah pengaturan mengenai batas-batas wewenang guru dalam memberikan sanksi edukatif kepada peserta didik. Raperda akan secara jelas mendefinisikan ‘koridor’ yang diperbolehkan, sehingga tindakan pendisiplinan tidak lagi ditafsirkan secara subjektif sebagai bentuk kekerasan.

“Guru tetap boleh memberikan hukuman atau sanksi kepada siswa yang nakal, asalkan dengan batas koridor yang telah ditentukan. Misalnya, seorang guru mendapati siswa merokok di area sekolah. Guru tersebut berwenang menyita rokoknya dan memberikan peringatan serta sanksi edukatif lainnya. Kalau hanya disita tanpa ada tindakan lanjut, siswa tidak akan kapok dan jera,” jelas Ngedi memberikan contoh konkret.

Proses Partisipatif Melibatkan Seluruh Pihak

Sebelum disahkan, DPRD Kota Madiun berkomitmen untuk menjalani proses penyusunan yang transparan dan partisipatif.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar aspiratif, adil, dan dapat dijalankan oleh semua pihak. Ruang lingkup perlindungan yang diusung juga tidak hanya terbatas di dalam sekolah.

Menuju Pengesahan di Prolegda 2026

Saat ini, Raperda Perlindungan Guru telah tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Madiun Prioritas untuk tahun 2026. Setelah melalui proses pengambilan masukan dan penyempurnaan, raperda akan diajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk dibahas bersama dalam pembicaraan tingkat selanjutnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.