, , ,

Didakwa Cabuli Tahanan Perempuan, Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Terancam 12 Tahun Penjara!

oleh -517 Dilihat

Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Didakwa Cabuli Tahanan Perempuan, Terancam 12 Tahun Penjara!

Pacitan — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menghebohkan lingkungan kepolisian kini memasuki babak baru. Seorang mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, berinisial AKP S, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan yang berada di bawah pengawasannya.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, jaksa penuntut umum memaparkan secara rinci dakwaan terhadap terdakwa. Menurut jaksa, aksi bejat tersebut terjadi di ruang tahanan, di mana seharusnya terdakwa menjalankan tugas menjaga dan melindungi para tahanan, termasuk tahanan perempuan. Alih-alih menjalankan amanahnya, terdakwa justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Perbuatan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Kasat Tahti
Kasat Tahti

Baca juga: Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Lanud Iswahjudi Bangun Dapur Sehat di Magetan

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi teladan. Sejumlah pihak, termasuk aktivis perempuan dan lembaga bantuan hukum, mengecam keras tindakan tersebut. Mereka mendesak agar persidangan berlangsung secara transparan dan vonis yang dijatuhkan nantinya mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Mereka mengklaim bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. “Kami akan membuktikan di persidangan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar kuasa hukum AKP S.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.