Gagal Bayar Cukai, Pemuda Madiun Terjerat Denda Fantastis Rp 326 Juta untuk Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Madiun- Sebuah operasi penegakan hukum yang digelar Tim Bea Cukai Madiun berujung pada denda administratif yang sangat besar untuk seorang pemuda berinisial RA (22). Pemuda yang juga dikenal sebagai seorang pesilat dari salah satu perguruan di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini, harus membayar denda mencapai Rp 326 juta kepada negara setelah kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca Juga : Kapolres Madiun Cek 32 Senpi, Anggota Wajib Tes Urine Antinarkoba
Operasi penggerebekan yang dilakukan di kediaman RA tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan bukti yang sangat signifikan: 144.200 batang rokok ilegal yang dikemas dalam berbagai merek. Rokok-rokok tersebut sama sekali tidak dilekati pita cukai, yang merupakan bukti bahwa pemerintah telah menerima pajak dan cukai dari produk tersebut.
Potensi Kerugian Negara dan Denda yang Membuat Jera
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa tindakan RA ini telah menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Nilai cukai yang seharusnya dibayarkan untuk jumlah rokok sebanyak itu mencapai Rp 141.133.091.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi total yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 326.521.200,” jelas Dwi saat dikonfirmasi.
Denda sebesar itu bukanlah tanpa dasar. Tindakan RA diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Mekanisme Ultimum Remedium untuk Efek Jera
Dwi menegaskan bahwa mekanisme ultimum remedium yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-237/PMK.04/2022 ini bukanlah bentuk pelepasan hukuman. Sebaliknya, ini adalah strategi untuk memberikan efek jera yang langsung dan signifikan secara finansial.
“Prinsipnya adalah untuk mengatasi pelanggaran di bidang cukai dengan memberikan efek jera yang kuat. Dengan diterapkan sanksi denda administratif yang besar, diharapkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di masa depan,” ungkap Dwi.
Tampaknya strategi tersebut berhasil. Dwi melaporkan bahwa RA telah memenuhi kewajibannya dan uang denda sebesar Rp 326 juta tersebut telah disetorkan penuh ke rekening negara.
Komitmen Bea Cukai Madiun Memberantas Rokok Ilegal
Kasus RA ini hanyalah satu dari puluhan tindakan yang dilakukan Bea Cukai Madiun sepanjang tahun 2025. Dwi mengungkapkan, hingga 20 Agustus 2025 saja, timnya telah melakukan 56 kali penindakan.
Hasilnya sangat luar biasa: 4.361.224 batang rokok ilegal dan 21 liter minuman keras (miras) ilegal berhasil disita dari peredaran. Masyarakatakat diimbau untuk selalu membeli rokok dan miras yang telah memiliki pita cukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian negara.