, ,

Korbannya Pencari Kerja Residivis 24 Kali Kaburkan Motor Pakai Modus Ini

oleh -442 Dilihat

Residivis Blora Beraksi Lagi! 24 Kali Gelapkan Motor dengan Modus Janji Pekerjaan di Madiun Raya

Madiun- Nyaris sepuluh tahun menjadi buronan kasus penipuan, Aryo (39), warga Kabupaten Blora, kembali menunjukkan “konsistensinya” dalam dunia kriminal. Kali ini, pria yang sudah dua kali Korbannya mendekam di penjara ini ditangkap Satreskrim Polres Madiun setelah sukses melakukan 24 aksi penggelapan sepeda motor di wilayah Madiun Raya dan sekitarnya.

Korbannya Pencari Kerja Residivis 24 Kali Kaburkan Motor Pakai Modus Ini
Korbannya Pencari Kerja Residivis 24 Kali Kaburkan Motor Pakai Modus Ini

Baca Juga :  Mashudi Satu-Satunya Calon Ketua Golkar Madiun

Modus Operandi yang Teruji: Janji Pekerjaan, Motor Hilang

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, membeberkan kronologi penangkapan Aryo. Semuanya berawal dari laporan YR (40), seorang warga Magetan, yang menjadi korbannya terakhir sebelum pelaku ditangkap.

Korbannya mengaku berkenalan dengan Aryo melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah berpindah ke WhatsApp, pelaku mulai memainkan perannya. Dengan bujuk rayu, Aryo menawarkan pekerjaan menggiurkan di minimarket terdekat.

Pertemuan pertama terjadi di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan. Korban datang menggunakan motor Mio AE 3983 RJ. Tanpa curiga, YR mengikuti Aryo ke dekat Exit Tol Dumpil. Di sinilah aksi penggelapan terjadi.

“Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mau menjemput rekannya yang akan memberikan pekerjaan. Ternyata, itu hanya tipu muslihat.

Residivis yang Tak Kunjung Jera

Aryo bukanlah pemain baru. Dia sudah dua kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa:

  • Tahun 2013: Divonis penjara karena penipuan dan penggelapan motor.

  • Tahun 2017: Kembali ditangkap dengan modus yang sama.

Namun, hukuman sebelumnya rupanya tidak membuatnya kapok. Setelah bebas, Aryo kembali beraksi dengan pola serupa:

  1. Mencari korban melalui aplikasi pertemanan.

  2. Menawarkan pekerjaan palsu untuk memancing kepercayaan.

  3. Meminjam motor dengan berbagai dalih.

  4. Menghilang begitu motor berpindah tangan.

Motor hasil kejahatan kemudian dijual secara online. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta per motor.

Jaringan Kejahatan yang Meluas

Dari pengakuan Aryo, polisi menemukan fakta mengejutkan: 24 aksi penipuan telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk:

  • Madiun Raya: 4 lokasi di Kab. Madiun, 2 di Kota Madiun.

  • Jawa Timur: 3 kasus di Ngawi, 2 di Magetan, 1 di Ponorogo & Nganjuk.

  • Jawa Tengah & DIY: 4 kasus di Solo, 4 di Karanganyar, serta 1 di Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis karena sudah residivis dan tidak menunjukkan efek jera. Kami juga mendalami kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Peringatan untuk Masyarakat: Waspada Penipuan Online

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau pertemanan mendadak di dunia maya. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
✔ Verifikasi identitas orang yang baru dikenal.
✔ Hindari menyerahkan barang berharga kepada orang asing.
✔ Laporkan segera jika menemui kejanggalan.

Polres Madiun Ungkap Motif Pelaku dan Dampak pada Korban

Setelah menangkap Aryo, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksinya.

“Pelaku mengaku kecanduan judi slot online. Setiap dapat uang dari motor curian, langsung habis untuk taruhan,” jelas AKP Rudi Hartono, Kanit Reskrim Polres Madiun.

Dampaknya, korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga kehilangan kesempatan kerja karena motor seringkali menjadi alat utama mencari nafkah. Beberapa korban bahkan harus berhutang untuk membeli motor baru.

Bagaimana Polisi Menangkap Aryo?

Proses penangkapan pelaku tidak berjalan mudah. Polisi harus menyisir rekaman CCTV, data transaksi online, dan lokasi pelaku sering muncul. Tim juga bekerja sama dengan korban sebelumnya untuk memastikan pola kejahatan Aryo.

Apa Sanksi yang Akan Dihadapi Pelaku?

Karena statusnya sebagai residivis, Aryo terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami akan maksimalkan jeratan hukum agar pelaku kapok dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres.

Kesaksian Korban: “Saya Tertipu karena Butuh Kerja”

Salah satu korbannya, YR (40), mengaku sangat kecewa karena sempat percaya dengan janji pekerjaan dari Aryo. “Saya butuh kerja, jadi mudah tergiur. Motor satu-satunya hilang, sekarang susah cari nafkah,” ujarnya.

Beberapa korban lain juga mengungkapkan hal serupa. Mereka berharap polisi bisa mengembalikan motor yang belum sempat dijual atau setidaknya memberikan perlindungan hukum.

Tips dari Polisi: Hindari Modus Penipuan Serupa

Berikut langkah antisipasinya:

✅ Cek track record orang yang menawarkan kerja melalui media sosial.
✅ Hindari bertemu di tempat sepi jika belum yakin dengan identitas lawan bicara.
✅ Gunakan fitur pelacak motor untuk memudahkan pencarian jika terjadi pencurian.

Apa Langkah Selanjutnya?

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat. Mereka juga mendata korban-korban lain yang belum melapor. “Jika ada yang merasa menjadi korban, segera hubungi Polres Madiun,” imbau Kapolres.

 

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.